Dari UMI ke IAIN AI-Jamiah AI-Islamiyah al-Hukumiyah Cabang Makassar
| Link | Daftar Email | Buku Tamu | Pejabat IAIN | Kalender Akademik | Aktifitas |
B. Dari UMI ke IAIN AI-Jamiah AI-Islamiyah al-Hukumiyah Cabang Makassar

Ide dan gagasan untuk mendirikan lAIN di Makassar mulai muncul setelah berdirinya lAIN yang berkedudukan di Yogyakarta dan Jakarta. Ide dan gagasan tersebut lahir sehubungan dengan upaya Pemerintah, dalam hal ini Departemen Agama, untuk mengembangkan lAIN di luar Yogyakarta dan Jakarta. Sebagaimana diketahui, pada saat peresmiannya pada tahun 1960 IAIN baru memiliki empat fakultas, dua di Yogyakarta, masing-masing Fakultas Syariah dan Ushu1uddin, dan dua di Jakarta, masing-masing Fakultas Adab dan Fakultas Tarbiyah. Sebagai realisasi maksud pemerintah untuk mewujudkan perguruan tinggi agama negeri di 1uar Yogyakarta dan Jakarta, maka setelah dua tahun berdiri, yaitu pada tahun 1962, IAIN mulai merintis pembukaan cabang di Makassar, setelah berhasil membuka cabangnnya di Kutaraja (Banda Aceh), Pa1embang, dan Banjarmasin.

Ide dan gagasan membuka IAIN Cabang di Makassar dari piliak Departemen Agama untuk pertama kalinya disampaikan oleh Sekjen Departemen Agama kepada Presiden Universitas Muslim Indonesia (UMI), H. Abd. Rahman Syiliab, yang ketika itu sementara berada di Jakarta. Menanggapi gagasan itu, setibanya di Makassar, H. Abd. Rahman Syiliab menyampaikannya kepada Ketua Badan Wakaf UMI, H. Andi Pangerang Petta Rani. Gagasan membuka IAIN Cabang Makassar yang dibawa dari Jakarta itu dalam waktu singkat merebak di kalangan tokoh masyarakat dan mahasiswa UMI.

Karena timbulnya pro-kontra terhadap gagasan itu, maka mahasiswa UMI yang mendukung gagasan itu--'-diwaki1i oleh empat tokoh pimpinan Dewan Mahasiswa, masing-masing Ya'la Tahir (ketua), Umar Syiliab (wakil. ketua), Idrus Nurdin (wakil ketua), dan M. Saleli Putuhena (sekretaris)-berusaha untuk memperoleh dukungan, dan menghubungi Gubemur Sulawesi Selatan/Tenggara, Presiden UMI, dan Ketua Badan Wakaf UMI.

Tampaknya gerakan yang dilakukan oleh tokoh mahasiswa tersebut tidak sia-sia, oleh karena pada bu1an Januari 1962, Ketua Badan Wakaf UMI menggelar rapat untuk membicarakan gagasan mendirikan IAIN di Makassar. Rapat pertama ini dipimpin oleh Andi Pangerang Petta Rani (Ketua Badan Wakaf UMI). Hadir dalam pertemuan itu, seIam anggota-anggota Badan wakaf UMI, juga tokoh-tokoh masyarakat Islam, para dosen dan tokoh mahasiswa UMI.

Dapat disebutkan di sini di antaranya:

  • Haji Aroeppala (Wakil Ketua Badan Wakaf),
  • Drs. M. Daud Nompo (Anggota Badan Wakaf),
  • H. Abdullah Yusuf(Anggota Badan Wakaf),
  • Andi Maddaremmeng (Anggota Badan Wakaf),
  • Abd. Wahab Rajab (Anggota Badan Wakaf),
  • Mahmud (Anggota Badan Wakaf),
  • Andi Waris (Anggota Badan Wakaf),
  • Ahmad Dara Syahruddin (Anggota Badan Wakaf),
  • Abd. Rahman Syiliab ( dosen dan Presiden UMI),
  • Abd. Hadi Maddatuang, SH., (sekretaris UMI)
  • Baidawi (dosen),
  • Eddy Agussalim Mokodompit, MA. ( dosen ),
  • Drs. Ma'mun Rauf(dosen),
  • Ya'la Tahir (mahasiswa),
  • Umar Syiliab (mahasiswa).


Dalam rapat pertama itu, berkembang tiga macam pendapat yang menyangkut keberadaan IAIN di Makassar. Ketiga pendapat itu adalah:

  1. IAIN tidak perlu didirikan di Makassar. Alasannya adalah eksistensi UMI terusik. UMI sudah memadai sebagai lembaga perguruan tinggi yang dapat menghasi1kan intelektual muslim

  2. Keberadaan IAIN di daerah ini diperlukan karena membwa keuntungan yang berlipat ganda bagi daerah ini. Keuntungan pertama, karena dengan adanya lAIN di samping UMI berarti akan memberi peluang lebih banyak bagi putra-putra mus1im di daerah ini untuk mengecap pendidikan tinggi Islam, yang dengan sendirinya juga memberi peluang lebih besar 1ahimya sarjana dalam bidang agama ls1am Di samping itu, akan menambah pula fasilitas yang akan diperoleh daerah ini dari pemerintah di bidang pendidikan, mengingat IAIN adalah suatu lembaga pendidikan yang akan dibiayai oleh negara. Keberadaan IAIN, menurut pendapat ini, tidak akan mengusik eksistensi UMI. Bahkan antara IAIN dan UMI akan terjalin kerjasama dan saling membantu.

  3. IAIN perlu didirikan di daerah ini untuk menggantikan posisi UMI yang menangani fakultas-fakultas Agama. Pendapat yang dikemukakan oleh mahasiswa itu, memandang bahwa missi IAIN tidak berbeda dengan UMI. Untuk itu, keberadaan IAIN justru memperlancar terwujudnya tujuan keberadaan UMI itu sendiri.

Pemikiran yang disebut kedua di atas, yang dalam rapat itu dilontarkan oleh Eddy Agussalim Mokodompit, MA., mendapat dukungan dari ketua Badan Wakaf, Haji Andi Pangerang Petta Rani, dan Presiden UMI Abd. Rahman Syihab, serta sejumlah besar peserta rapat, yang pada akhirnya menjadi keputusan rapat Badan Wakaf.

Selanjutnya, rapat memutuskan juga bahwa untuk memperlancar dan mempermudah terwujudnya pendirian IAIN, diusulkan untuk mengintegrasikan dua fakultas UMI menjadi IAIN. Kedua fakultas itu, adalah Fakultas Hakim Agama dan Fakultas Guru Agama. Untuk terwujudnya hasil rapat itu, R Abd. Rahman Syihab selaku Presiden UMI diberi mandat penuh untuk menjejakinya.

Setelah H. Abd. Rahman Syihab mengadakan kontak dengan Pemerintah Daerah Sulawesi Selatan/Tenggara, maka pada bulan Juni 1962, Gubemur Sulawesi Selatan Tenggara, pada waktu itu dijabat oleh Kol. Andi A. Rifa~ mengutus H. Abd. Rahman Syihab bersama Eddy Agussalim Mokodompit, MA. menemui Menteri Agama untuk menyampaikan hasrat Pemerintah dan masyarakat Islam daerah ini untuk membuka IAIN, sesuai hasil rapat Badan Wakaf UMI. Menteri Agama, yang menerima 'delegasi itu menyambut baik utusan tersebut, dan sangat gembira karenanya serta menyetujui penegerian dua fakultas UMI menjadi lAIN Yogyakarta Cabang Makassar . Oleh karena Pemerintah, dalam hal ini Departemen Agama, tidak menyanggupi penegerian dua fakultas tersebut sekaligus, maka ditetapkan1ah penegeriannya secara bertahap. Untuk tahap pertama ditetapkan penegerian Fakultas Syariah UMI, yang sebelumnya adalah Fakultas Hakim Agama menjadi Fakultas Syariah lAIN pada tahun 1962, dan tahap kedua ditetapkan penegerian Fakultas Guru Agama UMI menjadi Fakultas Tarbiyah pada tahun 1964.

Setelah memperoleh persetujuan Menteri Agama, Presiden UMI yang mendapat mandat dari Badan Wakaf UMI, mengutus tiga orang ke Yogyakarta dan Jakarta untuk menjejaki penegerian Fakultas Hakim Agama UMI menjadi Fakultas Syariah lAIN Yogyakarta Cabang Makassar. Ketiga delegasi itu, adalah Eddy Agussalim Mokodompit, MA., Drs. Ma'mun Rauf, dan Maddatuang SH,. Tim yang diutus itu dianggap memiliki pengalaman di Yogyakarta, karena ketiganya menyelesaikan program sarjana mereka di kota itu. Di samping itu, mereka juga telah menjadi dosen di UMI.

Pada Bulan September 1962 tim tersebut berangkat ke Yogyakarta meminta penjelasan dari pihak lAIN Yogyakarta menyangkut prosedur dan syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk penegerian tersebut. Tampaknya, syarat-syarat yang ditetapkan oleh pihak lAIN, berupa fasilitas gedung (tempat perkuliahan dan kantor), mahasiswa dan tenaga dosen, di pandang oleh tim dapat terpenuhi. Sete1ah memperoleh persetujuan dan rekomendasi dari Rektor lAIN Yogyakarta, tim tersebut meneruskan perjalanannya ke Jakarta dan menemui Menteri Agama untuk menyampaikan kesiapan masyarakat Islam dan Pemerintah Daerah Sulawesi Selatan yang telah mendapat rekomendasi dari Rektor lAIN di Yogyakarta untuk pembukaan lAIN di Makassar. Missi yang diemban oleh tim mendapat tanggapan positif dari Menteri Agama. Karena itu, hanya berse1ang sekitar satu bu1an sesudah itu, Pemerintah mela1ui Menteri Agama menerbitkan Surat Keputusan No 75, Tahun 1962, tangga1 17 Oktober 1962 yang menetapkan berdirinya Faku1tas Syariah lAIN Yogyakarta Cabang Makassar. Sebagai realisasi SK Menteri Agama tersebut, Gubemur mambentuk Panitia Penegerian Faku1tas Syariah UMI menjadi Faku1tas Syariah lAIN Yogyakarta Cabang Makassar yang diketuai oleh Haji Aroeppala. Berdasarkan usul dari Gubemur Su1awesi Selatan/Tenggara, Ko1. Andi A. Rifai, dan Panglima Kodam XIV Hasanuddin, Kol. M. Yusuf, panitia menetapkan tanggal 10 Nopember 1962 sebagai hari peresmian berdirinya IAIN Cabang Makassar. Usul tersebut didasarkan pada pertimbangan:

  • Pertama, agar berdirinya lAIN mempunyai kesan yang menda1am bagi rnasyarakat Su1awesi Se1atan, maka disesuaikan1ah dengan hari yang bersejarah bagi bangsa Indonesia, yaitu Hari PaWawan. Apa 1agi, peringatan Hari Pahlawan 10 Nopember 1962 secara Nasiona1 dipusatkan di Makassar dan dihadiri oleh Jenderal Abd. Haris Nasution, dan Soeharto, se1aku Kornandan Mandala Pembebasan Irian Barat.

  • Kedua, waktu terbitnya SK Menteri Agarna tentang penegerian Fakultas Syariah UMI rnenjadi IAIN Cabang Makassar berdekatan dengan Hari PaWawan 10 Nopember.

Atas dasar pertirnbangan itu, maka pada hari Sabtu tangga1 10 Nopember 1962 bertepatan dengan tangga1 12 Jurnadil Akhir 1382 H., tibalah saatnya peristiwa yang bersejarah bagi dunia pendidikan Islam di Makassar khususnya dan di Indonesia pada urnumnya. Bertempat di Kampus UMI, Jl. Kakaktua 27, berlangsunglah upacara peresmian penegerian Faku1tas Syariah lAIN Cabang Makassar yang merupakan rangkaian dari peringatan Hari Pahlawan Nasiona1, ditandai dengan penandatanganan Piagam Peresmian oleh Menteri Agama RI, Saifuddin Zuhri. Turut hadir dan membubuhkan tanda tangannya dalam piagam peresmian tersebut, Jenderal Abd. Haris Nasution, Menteri Pertahanan & Keamanan, Mayjen. Soeharto, Komandan Mandala Pembebasan Irian Jaya, Kol. M. Yusuf, Panglima Kodam XIV Hasanuddin, dan Prof. Mr. R. H. A. Soenarjo, Rektor IAIN Yogyakarta. Selain itu hadir pula Gubemur Kepala Daerah Tingkat. I Sulawesi Selatan, Brigjen Haji Andi Ahmad Rifai, pimpinan daerah lainnya, a1im ulama dan tokoh-tokoh masyarakat.

Piagam Peresmian yang ditandatangani oleh Menteri Agama dan para saksi berbunyi: "Pada hari ini, Sabtu tanggal 10 Nopember 1962, 12 Djumadil Akhir 1382 H., kami Menteri Agama Republik Indonesia menerima dengan resmi penyerahan Fakultas Syariah Universitas Mus1im Indonesia dari Ketua Panitia Penegerian Fakultas Syariah tersebut, Sdr. Aroeppala. Pada hari ini pula dengan disaksikan oleh saksi-saksi di bawah ini, kami nyatakan dengan resmi "Fakultas Syariah Universitas Mus1im Indonesia" tersebut menjadi "Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri Al-Jamiah Al-Islamiyah Al-Hukumiyah Cabang Makassar. "

Para saksi yang ikut menandatangani Piagam Peresmian itu adalah:

  1. Menhankam, Jenderal A. H. Nasution
  2. Panglima Mandala Mayjen Soeharto
  3. Pangdam XIV Hasanuddin Kol. Muh. Yusuf \
  4. Gubemur KDH. DatiI Sulselra Kol. A. A Rifai
  5. Kep. Polisi Kom Sulselra ArifSt. Pada Kajo
  6. Rektor IAIN " Al-Jamiah " Prof. R. H. A. Soenarjo, SH.
  7. Ketua Badan WakafUMI Andi Pangerang Petta Rani
  8. Wali Kota Makassar Aroeppala
  9. Wakil Forum Nasional Dati I Sulselra Abdullah Yusuf
  10. Wakil Wanita Ny. Aroeppala


Bersamaan dengan peresmian itu, ditetapkan pula R Abd. Rahman Syihab sebagai Dekan Fakultas Syariah IAIN Al-Jamiah Al- Islamiyah Al- Hukumiyah Cabang Makassar.

Untuk mempertahankan eksistensi UMI selaku universitas, maka bertepatan dengan diintegrasikannya Fakultas Syariah UMI ke IAIN, diresmikan pula berdirinya Fakultas Ekonomi UMI. Dengan berdirinya Fakultas Syariah IAIN Cabang Makassar, maka langkah awal menuju ke lain Alauddin telah di mulai.