Dari lAIN Cabang Makassar ke IAIN Alauddin
| Link | Daftar Email | Buku Tamu | Pejabat IAIN | Kalender Akademik | Aktifitas |
C. Dari lAIN Cabang Makassar ke IAIN Alauddin

Selama tahun pertama berdirinya, lAIN Cabang Makassar masih dalam tahap penyesuaian. Langkah penyesuaian yang pertama dilakukan adalah mengintegrasikan seluruh mahasiswa Fakultas Syariah UMI ke Fakultas Syariah lAIN Yogyakarta Cabang Makassar. Seluruh mahasiswa yang sebelumnya telah menduduki tingkat doktoral dan tingkat III di UMI diintegrasikan ke tingkat III di IAIN setelah lulus test integrasi, demikian pula mahasiswa tingkat II dan I di UMI diintegrasikan ke tingkat II dan I di IAIN. Tim penguji test integrasi dari lain Yogyakarta yang datang ketika itu adalah Wasit Aulawi, MA., Wasil Azis SH, dan Muhjiddin Zain, BA.

Setelah beIjalan setahun, pada pertengahan tahun 1963 F akultas Syariah IAIN Cabang Makassar untuk pertama kalinya mencetak SaIjana Muda (BA) lima orang, yaitu Umar Syihab, Ahmad Gaffar, Asia Masud, Umar Abdu1lah, dan Arsjad Djamaluddin. Perkuliahan serta segala aktivitas akademik lainya bagi IAIN Cabang Makassar, untuk sementara tetap dipusatkan di Kampus UMI, n. Kakatua. Dosen yang digunakan oleh rakuhas Syariah UMI sebelum mtegrasi, demikian juga tenaga adminisrasinya diteruskan oleh IAIN. Di sampmg itu, upaya pengadaan "dosen tetap" bagi IAIN juga mendapat perhatian dari Departemen Agama. Maka secara berturut-turut Departemen Agama menempatkan dosen tetap di Fakultas Syariah Cabang Makassar dari alumni IAIN Yogyakarta, masing-masmg Drs. H. Ali Sulaiman, alumni Fakultas Tarbiyah, tiba di Makassar pada tahun 1962; Dra. Andi Rasdiyanah, alumni Fakultas Syariah dan Dra. Marliyah Ahsan, alumni Fakultas Ushuluddin, keduanya datang pada tahun 1963; dan pada tahun yang sama datang pula Drs. H. Muhjiddin Zam, alumni Fakultas Tarbiyab IAIN Yogyakarta. Drs. M. Ramli Yaqub, dan Drs. Danawir Ras Burhany, juga alumni IAIN Yogyakarta yang diangkat menjadi dosen pada periode awal ini. Dan pada tahun 1963. Umar Syihab, BA., alumni Saljana Muda Fakultas Syariah IAIN Cabang Makassar diangkat pula sebagai asisten dosen.

v Fakultas Guru Agama UMI yang direncanakan untuk dinegerikan menjadi IAIN Cabang Makassar, sebelum dmegerikan disesuaikan kurikulumnya dengan Fakultas Tarbiyah lAIN Yogyakarta, dan namanya pun menjadi Fakultas Tarbiyah UMI. Rencana untuk penegeriannya pada tahun 1963, sebagaimana yang dijanjikan oleh Menteri Agama nampaknya belum dapat terwujud.

Dalam perkembangan selanjutnya, di akhir tahun 1963 muncul gagasan untuk mendirikan tmgkat doktoral di Fakultas Syariah IAIN Cabang Makassar. Gagasan yang dipelopori oleb alumni saljana muda yang mgin meneruskan pendidikannya, diwakili oleb Umar Syihab dan Ahmad Gaffar. pimpman IAIN Cabang Makassar, dalam menyambut gagasan tersebut mengadakan rapat dosen dan pimpman IAIN yang memutuskan untuk membuka program pendidikan tmgkat doktoral. Untuk memenuhi syarat-syarat pembukaan tmgkat doktoral itu, maka diputuskan mengusulkan H Abd. Rahman Syiliab untuk dikukuhkan menjadi Guru Besar di Fakultas Syariah lain Cabang Makassar, dan mengusulkan kepada Pemerintah Daerah agar dapat mnyediakan dana untuk mendatangkan dua Guru Besar dari Yogyakarta selaku dosen di Fakultas Syariah lain Cabang Makassar. Hal itu disebabkan oleh karena pengadaan Guru Besar merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk pembukaan program tingkat doktoral. Dengan terpenuhinya syarat-syaratnya, program tingkat doktoral dimulai pada tahun 1965.

Mahasiswa Fakultas Tarbiyah UMI, diwaki1i Muh. Saleh A. Putuhena dan Idrus Nurdin, (masing-masing selaku Sekretaris dan Ketua Senat Mahasiswa pada waktU itu) bersama dengan Perwaki1an Dewan Mahasiswa lAIN Yogyakarta yang diketuai oleh Umar Syiliab berupaya mendesak lAIN untuk mempeIjuangkan Fakultas Tarbiyah UMI menjadi lAIN sebagaimana yang diputuskan oleh rapat Badan Wakaf UMI dan telah disetujui oleh Menteri Agama.

Presiden UMI, yang merangkap Dekan Fakultas Syariah lAIN Cabang Makassar, H. Abd. Rahman Syiliab menyalurkan aspirasi mahasiswa tersebut kepada Menteri Agama. Usaha tersebut membuahkan hasil, dengan diterbitkannya SK Menteri Agama No.91, tertanggal 7 Nopember 1964 tentang Penegerian Fakultas Tarbiyah UMI menjadi Fakultas Tarbiyah lAIN Al-Jamiah Al-Hukumiyah Al-Islamiyah Cabang Makassar. Upacara peresmian Fakultas Tarbiyah lAIN Cabang Makassar dilaksanakan pada tanggal 10 Nopember 1964 bertempat di Kampus UMI n. Kakatua 27. Bersamaan dengan itu, dikukuhkan pula Drs. H. Muhjiddin Zain selaku Dekan. Dalam peresmian itu, selain unsur pemerintah daerah, a1im ulama, dan tokoh-tokoh masyarakat, hadir pu1a Dr. H. A. Mukti Ali, mewaki1i Rektor lAIN Yogyakarta.

Setelah djresmikan penegerian Faku1tas Tarbiyah UMI, seluruh mahasiswanya diintegrasikan ke Fakuhas Tarbiyah IAIN Cabang Makassar .Mahasiswa yang te1ah menduduki imgkat doktoral di UMI diintegrasikan ke tingkat Doktoral IAIN sete1ah lu1us ujian test Sarjana Muda IAIN. Mahasiswa Tingkat III, II, dan I UMI diintegrasikan menjadi tingkat III, II, dan I di IAIN setelah 1ulus test integrasi. Hadir dalam ujian test integrasi tersebut Dr. H. A. Mukti Ali dari IAIN Yogyakarta.

Harapan untuk mewujudkan IAIN berdiri sendiri bagi masyarakat Su1awesi Se1atan khususnya dan masyarakat Indonesia Bagian Timur pada umumnya mu1ai menjadi perhatian masyarakat dan pemerintah Su1awesi Selatan dengan dikeluarkannya Peraturan Presiden No.27 tahun 1963, tentang perubahan Peraturan Presiden No. II tahun 1960, yang antara lain .menyatakan bahwa dengan sekurang-kurangnya tiga jenis faku1tas, IAIN dapat digabung menjadi satu Institut tersendiri dengan keputusan Menteri Agama. Untuk memenuhi ketentuan itu diupayakan1ah adanya tiga jenis fakultas IAIN di Makassar.

Syarat untuk mendirikan IAIN di Su1awesi Se1atan tersendiri belum terpenuhi, karena baru terdapat dua faku1tas negeri da1am lingkungan lAIN, yaitu Syariah dan Tarbiyah. Syarat lain berupa fasilitas, dosen dan guru besar telah terpenuhi. Maka untuk memenuhi syarat yang masih kurang, diupayakan1ah penambahan satu fakultas negeri IAIN di Makassar. Langkah yang ditempuh oleh panitia Peitdirian IAIN adalah mengintegrasikan Fakultas Agama Is1am UMI menjadi Faku1tas Ushu1uddin IAIN Cabang Makassar. Oleh karena itu, bersamaan dengan usu1 permintaan panitia untuk mendirikan IAIN tersendiri dengan nama IAIN Alauddin diusu1kan pu1a penegerian Faku1tas Agama UMI menjadi Faku1tas Ushu1uddin IAIN Cabang Makassar.

Upaya untuk mewujudkan IAIN tersendiri di Makassar, mendapat dukungan penuh dari Gubemur Kepa1a Daerah Tingkat I Su1awesi Selatan- T enggara dan Rektor IAIN Yogyakarta. Gubemur dalam dukungannya mengeluarkan Surat Rekomendasi No. PPKJ4/13/9 tertanggal 14 April 1965, yang meminta persetujuan Menteri Agama untuk menegerikan Fakultas Agama UMI menjadi Fakultas Ushuluddin lain sekaligus mengusulkan berdirinya lAIN di Makassar dengan nama lAIN "Alauddin."

"Alauddin" yang menjadi nama lAIN yang diusulkan adalah gelar Raja Gowa XIV (1593-1639) I Mangngerangi Daeng Manrrabbia, kakek Sultan Hasanuddin, Raja Gowa XVI. Setelah meninggal ia dibeli gelar Tumenanga Rigaukanna (yang mangkat dalam kebesaran kekuasaannya), atau Tumenanga Rigauukanna (yang mangkat dalam agamanya ). Karena ia adalah Raja Gowa pertama yang menerima Islam sebagai agama kerajaan, maka kepadanya diberi gelar "Sultan Alauddin." Nama "Alauddin" bagi lAIN di Makassar mula pertama dicetuskan oleh para pendiri lAIN di daerah ini, di antaranya Andi Pangerang Pettarani. Alasan yang mendasari penamaan itu, karena sampai pada saat itu lAIN di empat propinsi yang berdiri sendiri mengambil nama-nama tokoh penyebar Islam di masing-masing daerah mereka. Di Yogyakarta bemama lAIN Sunan Kalijaga (resmi di~akan sejak tanggall Juli 1965), di Jakarta bemama lAIN Syarif Hidayatullah (didirikan pada tahun 1963), di Aceh bemama lAIN Ar-Raniri (didirikan pada tanggal 5 Oktober 1963), di Palembang bemama lAIN Raden Patah (berdiri pada tanggal 13 Nopember 1964).

Sultan Alauddin yang diusulkan untuk diabadikan namanya sebagai nama IAIN di Makassar, selain karena ia adalah Raja Gowa pertama menerima Islam, juga memiliki andil yang besar dalam penyebaran Islam di Sulawesi Selatan dan di kawasan Indonesia Bagian Timur. Dengan demikian penamaan ini mengandung harapan peningkatan kejayaan Islam di masa mendatang di Sulawesi Selatan pada khususnya dan di Indonesia Bagian Timur pada umumnya.

Menanggapi usul masyarakat dan pemerintah Sulawesi Selatan tersebut, Menteri Agama mengeluarkan Keputusan No. 2] tahun 1965, tertanggal ]3 Mei ]965, tentang pembentukan Panitia Persiapan Pembukaan Institut Agama Islam Negeri Alauddin Sulawesi Selatan di Makassar sekaligus selaku panitia pembentukan Fakultas Ushuluddin IAIN Makassar dan Panitia Dies Natalis IAIN Al-Jamiah: seluruh Indonesia di Makassar.

Personil Panitia terdiri atas unsur-unsur pemerintah daerah, a1im ulama, tokoh-tokoh masyarakat, pengusaha, anggota Badan Wakaf dan dosen UMI, pimpinan dan dosen IAIN .Panitia diketuai oleh Brigjen Andi Ahmad Rifai (Gubemur Sulawesi Selatan), waki1 ketua, masing-masing Haji Aroeppala (Walikota/KDH Makassar) selaku ketua I, Mayor Arifin Sugianto (Dan Djm ]409) selaku ketua II, Adj. Kom Besar Polisi Kodrat Samadikun (Kepala Polisi Kota Besar Makassar) selaku ketua III, sekretaris umum Drs, H. Muhjiddin Zain (Dekan Fakultas Tarbiyah IAIN Cabang Makassar) dan dibantu oleh sejumlah anggota-anggota ( susunan lengkap panitia terlampir).

Sebagai tindak ]anjut dari kelja Panitia tersebut di atas, terbitlah Surat Keputusan Menteri Agama No.77 tanggal 28 Oktober 1965, tentang persetujuan penegerian Fakultas Ushuluddin UMI menjadi Fakultas Ushuluddin IAIN Alauddin, dan Surat Keputusan Menteri Agama No.79, tanggal 28 Oktober ]965, tentang berdirinya IAIN Alauddin di Makassar.

Berdasarkan Keputusan Menteri Agama di atas, pada tanggal 10 Nopember ]965, bertepatan dengan Dies Natalis ke-3 Fakultas Syariah IAIN Cabang Makassar. bertempat di Kampus UMI, Jl. Kakatua Makassar, berlangsung upacara berdirinya IAIN Alauddin di Makassar. Dalam upacara itu, K. H. Ali Yafi dilantik menjadi Dekan Fakultas Ushuluddin IAIN Alauddin, dan sebabai Kuasa Pejabat Rektor baru IAIN Alauddin, ditunjuk Haji Aroeppala.

Peresmian IAIN Alauddin dilaksanakan ketika baru saja terjadi peristiwa G30S/PKI. Itu1ah sebabnya, maka Menteri Agama dan pejabat lainnya di Jakarta tidak dapat mengikuti upacara peresmian itu. Menteri Agama diwakili Rektor IAIN Yogyakarta. Pada upacara peresmian IAIN Alauddin ketika itu, hadir Gubemur Kepala Daerah Tingkat I Su1awesi Selatan Haji Andi Ahmad Rifai, Pangdam XIV Hasanuddin Mayjen. Solihin GP, serta pejabat daerah, alim u1ama, dan tokoh-tokoh masyarakat di daerah ini. Struktur pimpinan IAIN Al-Jamiah Al-Hukumiyah Al-Islamiyah Alauddin dalam periode pertama terdiri dari:

  • Rektor : Haji Aroeppala
  • Pembantu Rektor I: Prof H. Abd. Rahman Syihab
  • Pembantu Rektor II ' : Drs. H. M1ilijiddin Zain
  • Pembantu Rektor III : K H. Ali Yafi
  • Pembantu Rektor IV : H. Andi Pangerang Petta Rani
  • Dekan Faku1tas Syariah : Prof H. Abd. Rahman Syihab
  • Wkl. Dekan I: Drs. H. Ali Su1aiman
  • Wkl. Dekan II : H. Ismail Napu
  • Dekan Faku1tas Tarbiyah : Drs. H. M1ilijiddin Zain
  • Wkl. Dekan I: Dra. A. Rasdiyanah
  • Wkl. Dekan II : Drs. Danawir Ras Burhany
  • Dekan Faku1tas Ushu1uddin : K H. Ali Yafi
  • Wkl. Dekan I: Dra. Marliyah Ahsan
  • Wkl. Dekan II .: Umar Syihab, BA.

Dewan Kurator terdiri atas:

  1. Brigjen Solihin G.P., sebagai Ketua Kehormatan;
  2. Brigjen Haji Andi Rifai, sebagai Ketua Umum;
  3. Haji Andi Pangerang Petta Rani, Ketua I;
  4. Haji Syamsuddin Dg. Mangawing, Ketua II;
  5. Anggota-anggota: